Penutupan sementara itu dilakukan dalam rangka upaya pencegahan serta menjamin keamanan dan keselamatan bersama sehubungan satu kasus terkonfirmasi pasien virus corona (COVID-19) di Yeouido, Korsel.

“Kantor KBRI dan IIPC Seoul tutup sementara mulai hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Umar di Jakarta, Kamis malam (27/2)

Umar mengatakan baik kompleks KBRI Seoul maupun kantor IIPC Seoul berada dalam radius yang sangat dekat dari pergerakan pasien tersebut di kawasan Yeouido.

Selama masa penutupan sementara, staf KBRI dan IIPC Seoul akan bekerja dari kediaman masing-masing.

Umar menyampaikan, loket layanan publik untuk pengurusan visa, paspor dan jasa-jasa konsuler juga sementara ditutup. Untuk kasus-kasus darurat publik dapat menghubungi telepon hotline di nomor +82-10-5394-2546.

“Penutupan layanan ini hanya bersifat sementara, untuk memastikan kondisi pelayanan yang kondusif sehubungan dengan merebaknya wabah virus Covid-19 yang sudah menjangkiti korban dengan radius dekat kantor pelayanan KBRI. Hal ini juga sesuai dengan kebijakan Pemerintah setempat untuk mengurangi pengumpulan orang dalam jumlah besar pada satu waktu dan satu tempat,” terang Umar.

Duta Besar RI bersama tim inti Satgas Bahaya COVID-19 terus bekerja selama 24 jam setiap hari, di Posko KBRI Seoul dan Posko Aju yang berada di dekat Daegu, untuk terus melakukan langkah-langkah perlindungan WNI di Korea Selatan.

Umar menyampaikan nomor telepon hotline Posko KBRI Seoul +82-10-5450-2181 sementara nomor telepon hotline Posko Aju +82-10-3601-9980.

Dia menyampaikan langkah-langkah pengamanan ekstra dan sterilisasi kompleks KBRI Seoul dan kantor IIPC Seoul juga sedang terus dilakukan.  (net)