KPK Catat Kepatuhan Penyampaian LHKPN Nasional 87,21 Persen

- Editor

Senin, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per tanggal 24 Maret 2020 sebesar 87,21 persen.

“Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020 tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen. Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum lapor,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).

Rinciannya, kata dia, bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya adalah 86,72 persen, bidang yudikatif yang terdiri atas dua instansi yaitu 98,17 persen, bidang legislatif dengan 540 instansi yaitu 80,98 persen, dan BUMN/D total 204 instansi tercatat 89,31 persen.

Ia mengatakan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ujar Ipi.

Diketahui, KPK memastikan tidak akan memperpanjang waktu lagi terkait penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 yang semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal tersebut diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa pertama, seluruh wajib LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

“Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” kata Ipi.

Sebelumnya, perpanjangan tersebut juga berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19 di mana KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka.    (net)
Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

NEWS

Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api Dukung Pariwisata

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:05 WIB