“Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres No. 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali ke MA oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” kata pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/5).
Menurut Fahri Bachmid, Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Fahri Bachmid, MA sudah mengeluarkan putusan dalam merespon kebijakan Jokowi dalam menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
Dalam perkara Hak Uji Materil Nomor : 7P/HUM/2020 itu diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Oleh Majelis Hakim MA, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu pada prinsipnya dinilai bertentangan dengan ketentuan norma pasal 23A, pasal 28H dan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945.
“Dengan konsekuensi setelah dibatalkannya Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018,” kata Fahri Bachmid. (net)