“Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Bawaslu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/6).
Dia mengatakan tambahan anggaran tersebut akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
“Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020,” ujarnya.
Rapat yang berlangsung secara fisik dan virtual tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Munardo, para komisioner KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Rapat tersebut dimulai sejak pukul 13.20 WIB dan berakhir pada pukul 20.30 WIB. (net)