BANDUNG, bipol.co – Ketua Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Kombes Pol. Syahri Gunawan, mengatakan pihaknya masih menelusuri keabsahan surat rekomendasi dari DPRD Jawa Barat yang diduga digunakan untuk meloloskan calon siswa saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
”Sejauh ini belum ditemukan fakta seperti itu ya, sedang dikaji penegak hukum nanti,” kata Syahri di Balai Kota Bandung, Selasa.
Sebelumnya, sebuah surat rekomendasi untuk siswa agar diterima di SMKN 4 Kota Bandung dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), HM. Dadang Supriatna, beredar di kalangan guru dam penggiat pendidikan.
Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020 oleh yang bersangkutan, tetapi nama, ID akun, dan asal sekolah siswa ditutup dengan coretan penebal tulisan stabilo.
Selain itu, Sekretaris II Saber Pungli Jabar, A. Rusman, mengatakan surat rekomendasi seperti itu tidak dibenarkan pada proses PPDB. Dia pun memastikan, pihak yang bersangkutan, yakni Komisi V DPRD Jawa Barat sudah sepakat akan hal tersebut.
“Sekarang sepakat Komisi V DPRD dengan Saber Pungli bersinergi, kami bareng, tidak ada satu pun rekomendasi untuk penerimaan itu,” kata Rusman.
Dia pun tidak memungkiri bahwa proses PPDB memang rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Menurutnya, proses PPDB termasuk ke dalam 30 jenis kegiatan yang selalu dipantau karena rawan terjadinya pungli.
“Penelitian kita ada 30 jenis pungutan liar berpotensi pungli di pendidikan, salah satunya PPDB,” katanya.* ant.
Editor: Hariyawan