Tujuan Pemberdayaan, Jabar Akan Miliki Perda Pesantren

- Editor

Selasa, 23 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memimpin video conference pembahasan Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas di Gedung Sate, Senin (22/6/2020).* humas pemprov jabar

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memimpin video conference pembahasan Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas di Gedung Sate, Senin (22/6/2020).* humas pemprov jabar

BANDUNG, bipol.co – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, memimpin video conference pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas di Gedung Sate, Senin (22/6/2020).

Wagub menyampaikan bahwa Raperda Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang No. 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

“Ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yaitu terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes), dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya,” kata Wagub.

Menurut Wagub, pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatidz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.

“Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan, sedangkan fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.

Wagub menyatakan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha, bahkan pihak dari luar negeri. Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jawa Barat.

“Gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Wagub berharap, Perda ini segera selesai dan bisa dimanfaatkan Pemprov Jabar dalam memperhatikan pesantren dan pemerintah memiliki kewenangan untuk mencatat seluruh pondok pesantren di Jawa Barat, yang saat ini tercatat di Kementerian Agama ada 8 ribu sementara yang diketahui Pemdaprov Jawa Barat sebanyak 12 ribu.

“Raperda Pesantren secara komprehensif berupaya mewakili semua jenis pesantren, baik salafiyah, khalafiyah, maupun muadalah dan audiensi dengan para kiai pun menjadi penyempurna proses raperda agar kalangan pesantren lebih banyak mengetahui tentang draft yang ada,” ujarnya.

Wagub menambahkan, nantinya isi dari hasil pertemuan hari ini akan disampaikan oleh Biro Hukum (Setda Jabar) saat pembahasan kembali dengan Pansus DPRD Jabar, sehingga ada kolaborasi antara Pemprov dan DPRD untuk menyempurnakan masukan dari para kiai yang sudah kami catat. Keputusan akhir (Raperda) tetap di DPRD.

“Raperda sudah ada di Panitia Khusus  DPRD Jabar dan DPRD sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke pesantren dinana para kiai berbangga dan bahagia dengan adanya Raperda ini,” akunya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB