Arasy Laporkan Tindak Pidana Makar ke Polres Sukabumi Kota

- Editor

Minggu, 5 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Aiptu Karya Gunawan, S.H. (paling ujung), ketika menerima rombongan Arasy yang dipimpin Koordiantor Aksi, Budhy Lesmana, S.Ag., M.Si. (baris kanan paling ujung).* firdaus

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Aiptu Karya Gunawan, S.H. (paling ujung), ketika menerima rombongan Arasy yang dipimpin Koordiantor Aksi, Budhy Lesmana, S.Ag., M.Si. (baris kanan paling ujung).* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Setelah menggelar Apel Siaga Sukabumi Bergerak Ganyang Komunis di Lapang Merdeka, Minggu (5/7/2020), Aliansi Rakyat dan Aktivis Sukabumi Raya (Arasy) melaporkan tindak pidana makar ke Polres Sukabumi Kota. Penyampaian laporan diwakili oleh berbagai elemen yang tergabung di dalam Arasy.

Para pelapor mendatangi Mapolres Sukabumi Kota setelah menjalankan shalat berjamaah Dzuhur di Masjid Agung.

Sebelumnya, mereka menggelar apel siaga dengan massa mencapai ribuan orang yang dilanjutkan dengan pembacaan Dekrit Rakyat 5 Juli 2020 oleh Ketua Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana, S.Ag., M.Si., dan pembakaran simbol PKI (Partai Komunis Indonesia).

Rombongan pelapor diterima oleh Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, Aiptu Karya Gunawan, S.H.

Dalam proses penerimaan laporan tersebut, Aiptu Karya menyarankan para pelapor untuk membuat laporan secara detail dan lengkap agar bisa ditindaklnjuti sebagai perkara pidana.

Di tempat penerimaan pelapor, Arasy diwakili oleh para ketua ormas dan OKP, yaitu Ketua FPI Kabupaten Sukabumi, Habin Lutfi bin Jindan; Ketua BJI Presda Sukabumi Raya, Budhy Lesmana, S.Ag., M.Si. atau BG; Ketua FKPPBM (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Baret Merah) Kota Sukabumi, H.Nurul Jaman;  Ketua Pejuang Mujahidin Fisabilillah (PMF), Junaidi Tanjung; dan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, H. Hendi Wiryadi atau akrab disapa Haji Komen.

Seusai menyampaikan laporan, BG mengatakan dia bersama rekan-rekan seperjuangannya melaporkan tindak pidana makar yang akan mengubah Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila.

Saat menyampaikan laporan, ujar dia, Arasy menyebutkan UU Nomor 27 Tahun 1990 tentang Perubahan KUHP, khususnya pasal yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagai dasar laporan.

Terang benderang, kata BG, UU tersebut mengatur larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme.

“RUU HIP diduga mengandung kejahatan terhadap negara karena terdapat upaya akan mengganti Pancasila dan menghidupkan komunis. Itu yang kami laporkan,” tutur BG.

Atas permintaan polisi untuk membuat laporan secara tertulis yang lengkap, kata BG, Tim Adivokat Bang Japar Indonesia (TAJI) akan segera menindaklanjutinya atas permintaaan BJI sebagai salah satu elemen Arasy.*

Reporter: Iyus Firdaus | Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat
Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Berikut Profil Eks Pemain Bhayangkara FC Ini
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP
Usut Tuntas Terpidana Penggelapan Rumah Mewah yang Kabur Entah Kemana

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:26 WIB

PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:49 WIB

Ahli Hukum Unpad Prof Romli Atmasasmita Sebut Vonis Banding Harvey Moeis Putusan Sesat

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:22 WIB

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:09 WIB

Kementerian ATR-BPN Diminta Segera Batalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan RS Immanuel Bandung

Berita Terbaru