Kejaksaan Perlu Inventarisasi Aset Joko Tjandra

- Editor

Senin, 20 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko S. Tjandra (net)

Joko S. Tjandra (net)

JAKARTA.bipol.co – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra.

Barita LH Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (19/7), mengingatkan hal tersebut karena Joko Tjandra disinyalemen sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

“Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan,” tutur Barita.

Menurut dia putusan pengadilan yang menyangkut pemidanaan tentunya juga termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya kata Barita perlu dikejar termasuk uang pengganti menginventarisasi harta-harta Joko Tjandra.

“Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga,” ujarnya.

Sementara Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman menjelaskan penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra.

Joko Tjandra patut diduga selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

“Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil,” kata Boyamin.

Menurut dia hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Joko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron bagian dari pencucian uang.

“Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang,” ucap Boyamin.

Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang tampaknya sudah atas nama orang lain.

“PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Joko Tjandra di Indonesia,” ujarnya.     (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB