JAKARTA.bipol.co- Permohonan Justice Collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditolak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Wahyu tak memenuhi syarat untuk menjadi JC.
“Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi Justice Collaborator,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).
Jaksa Takdir menyebut kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan kooperatif dalam membuka peran pihak lain. Namun, jaksa menilai Wahyu merupakan pelaku utama yang menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
“Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang,” kata Takdir.
Jaksa KPK menilai Wahyu juga kurang kooperatif dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Wahyu dinilai juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan bantahan yang tidak sesuai dengan saksi dan bukti yang dihadirkan ke persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu dan orang kepercayaannya Agustina Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Tio, selaku perantara uang suap dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [net]
Editor: Fajar Maritim