Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

- Editor

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan/Net

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan/Net

JAKARTA.bipol.co- Permohonan Justice Collaborator yang diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditolak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Wahyu tak memenuhi syarat untuk menjadi JC.

“Jaksa penuntut umum menganggap terdakwa tidak layak ditetapkan menjadi Justice Collaborator,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Jaksa Takdir menyebut kriteria untuk menjadi JC adalah bukan pelaku utama dan kooperatif dalam membuka peran pihak lain. Namun, jaksa menilai Wahyu merupakan pelaku utama yang menerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

“Berdasarkan fakta sidang, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku utama penerimaan uang,” kata Takdir.

Jaksa KPK menilai Wahyu juga kurang kooperatif dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Wahyu dinilai juga tidak mengakui seluruh perbuatannya dan memberikan bantahan yang tidak sesuai dengan saksi dan bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Wahyu dan orang kepercayaannya Agustina Tio Fridelina terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan caleg PDIP Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR lewat PAW. Selain suap, Wahyu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.

Jaksa menuntut Wahyu dihukum 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Tio, selaku perantara uang suap dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru