Ketua DPD RI: Terlalu Dini Membahas Jabatan Kapolri

- Editor

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (net)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (net)

SURABAYA.bipol.co – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai terlalu dini membahas pengganti jabatan Kapolri usai penangkapan buronan terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

“Tidak perlu ‘menggoreng’ kasus penangkapan Djoko Tjandra dengan suksesi Kapolri,” ujarnya di sela reses sebagai senator daerah pemilihan Jawa Timur di Surabaya, Minggu (2/8).

Seiring penangkapan Djoko S Tjandra, marak informasi dan isu seputar kepantasan sosok Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.

Menurut LaNyalla, sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebut dengan jelas, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Bahkan bila dalam 20 hari, DPR belum memberikan pendapat maka sesuai hukum yang berlaku, dianggap menyetujui.

“Artinya siapa suksesor Pak Idham sepenuhnya ada di tangan Presiden. Karena memang regulasinya begitu,” ucap mantan Ketua KADIN Jatim tersebut.

Ditambahkan LaNyalla, justru yang harus mendapat apresiasi adalah Kapolri yang dengan cepat menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan membentuk tim, dan ditugaskan Kabareskrim sebagai ketua tim.

“Jadi aplausnya untuk Kapolri dan Tim Mabes Polri. Bukan dipersonifikasi ke orang, karena itukan kerja tim. Dan ingat, masih ada terpidana dan DPO lain yang berkeliaran entah di mana. Ini juga pekerjaan rumah semua instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, mengenai adanya pernyataan dari senator DPD RI yang mendukung Kabareskrim untuk menjadi kandidat kapolri, LaNyalla menyatakan itu hak menyampaikan pendapat pribadi.

“Karena di DPD, 136 senator dari 34 provinsi di Indonesia punya hak dan dijamin untuk menyampaikan pendapat. Apalagi berkaitan dengan kepentingan daerahnya. Tetapi itu belum tentu menjadi sikap lembaga,” tuturnya.   (net)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya
Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan
Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi
Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme
Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya
Dukung Hasto, Massa Penuhi Pengadilan Tipikor Gunakan Rompi Oranye Bertuliskan “Hasto Tahanan Politik”
Tiga Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Hasto Yakin Telah Dikriminalisasi KPK, Terbukti dengan Surat Dakwaan yang Dibacakan Penuntut Umum

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 19:12 WIB

Mantan Artis Sinetron Sekar Arum Widara Ditangkap Karena Kasus Uang Palsu, Ini  Profilenya

Kamis, 10 April 2025 - 23:15 WIB

Dokter Priguna Anugerah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Seksual Orang Pingsan

Kamis, 3 April 2025 - 15:21 WIB

Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kota Cimahi

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:49 WIB

Wali Kota Bandung Ajak Warga Ikut Andil Melawan Premanisme

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:17 WIB

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rerumputan, Ternyata Jurnalis Media Online Diduga Dibunuh Kekasihnya

Berita Terbaru

REGIONAL

Perapihan Kabel di Kota Bandung Capai 123 Kilometer

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:15 WIB