PSBB Ketat Harus Disertai Sanksi Tegas

- Editor

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (net)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (net)

JAKARTA.bipol.co – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, harus disertai dengan penerapan sanksi tegas agar target menjaga kesehatan warga bisa tercapai.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus lebih serius dari sebelumnya, terutama dalam penerapan sanksi karena setelah enam bulan menerapkan PSBB, termasuk PSBB transisi, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah.

“PSBB ketat jika tidak serius memberikan sanksi bagi yang melanggar, dikhawatirkan target menjaga kesehatan tidak tercapai. Bahkan, bisa jadi akan semakin memperparah kerusakan di sektor ekonomi dan membuat kehidupan masyarakat semakin tidak nyaman,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9).

Dia menilai selama enam bulan, masyarakat dan semua pemerintah daerah sudah memiliki pengalaman yang cukup tentang plus-minus penerapan PSBB, mulai dari PSBB hingga PSBB transisi, namun tetap saja jumlah kasus COVID-19 terus bertambah.

Fakta itu menurut dia mengharuskan masyarakat mengevaluasi lagi efektivitas PSBB, dan dirinya sangat peduli pada penyelamatan kesehatan masyarakat tetapi juga tidak bisa kesampingkan dampak PSBB ketat terhadap sektor lain dan juga dinamika kehidupan masyarakat pada umumnya.

“Tidak sedikit yang kecewa, karena setelah berbulan-bulan PSBB, jumlah kasus Covid-19 justru terus bertambah. Artinya, efektivitas PSBB yang lalu tidak mencapai sasaran atau target,” ujarnya.

Bamsoet mengingatkan, penerapan PSBB di awal pandemi diwarnai banyak pelanggaran di sejumlah kota karena pemerintah daerah tidak mengawal dengan ketat penerapan PSBB.

Dia menilai PSBB masih tetap diperlukan namun tidak harus dengan pendekatan yang ekstrim, boleh jadi PSBB ketat hanya layak pada wilayah atau kelurahan yang masuk kategori zona merah.

“Kalau PSBB ketat diberlakukan lagi secara menyeluruh di Jakarta yang berstatus sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, kebijakan seperti itu hanya akan memperparah kerusakan di sektor lain,” katanya.

Karena itu dia meminta semua pemerintah daerah merumuskan kebijakan dengan pertimbangan holistik, termasuk kebijakan publik yang diberlakukan selama pandemi COVID-19. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB