MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat dan Diberhentikan dari Ketua MK

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIPOL.CO, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan, memutuskan Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalan sidang putusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, dilansir dari detikcom.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.(ads)

Berita Terkait

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Gelar Doktor Bahlil Terancam Dibekukan, Hasil DGB UI Temukan Empat Pelanggaran
Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan
Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030
Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI
Prabowo Lantik 481 Kepala Daerah Terpilih, Langsung Retreat di Akmil Magelang 1 Minggu
PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK, Ini Alasannya
Menteri ATR/BPN: 193 Sertifikat di Desa Kohod Diserahkan ke BPN untuk Dibatalkan

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:08 WIB

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:54 WIB

Gelar Doktor Bahlil Terancam Dibekukan, Hasil DGB UI Temukan Empat Pelanggaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:10 WIB

Tindak Tegas, Satpol PP Kota Bandung Seret 33 Pelanggar ke Sidang Tipiring di Jalan

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:11 WIB

Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:30 WIB

Pemerintah Resmi Bentuk Danantara untuk Kelola Aset 7 BUMN, Pengamat Ingatkan Kasus BLBI

Berita Terbaru