BIPOL.CO, JAKARTA – Pemerintah Israel bersumpah akan membalas keputusan negara-negara yang baru-baru ini mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Sebagaimana diketahui, negara yang baru mengakui Palestina itu ialah Irlandia, Norwegia, dan Spanyol.
Pengakuan ketiga negara itu terhadap Palestina sebagai sebuah negara akan secara resmi dilakukan pada 28 Mei 2024. Ketiga negara itu juga mendukung keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Jerman juga menjadi salah satu negara yang menyatakan kepatuhannya terhadap surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu. Namun, langkah ini yang membuat Israel kemudian berang, dan turut bersumpah membalas tindakan negara yang juga mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Israel tidak akan melupakan atau memaafkan negara-negara yang mengakui Palestina setelah serangan Hamas tahun lalu (7 Oktober 2023),” ucap Duta Besar Israel untuk Jerman Ron Prosor dikutip Bipol.co dari CNBC Indonesia-dari Shafaq News, Jumat (24/5/2024).
Prosor menganggap, langkah yang dilakukan negara-negara Eropa itu hanya akan memberikan angin segar kepada Hamas bahwa ada yang mendukung mereka. Ia menyebut Hamas dengan istilah teroris.
Ia turut mengomentari langkah Jerman yang menyatakan kepatuhan terhadap keputusan ICC terhadap Netanyahu. Prosor melalui cuitannta di akun X mengatakan bahwa keputusan pemerintah Jerman itu keterlaluan, sambil mengungkapkannya dalam bahasa Inggris dan Jerman.
Prosor mempertanyakan keputusan Jaksa ICC Karim Khan, karena menyamakan pemerintahan Israel yang ia klaim demokratis dengan pemerintahan Hamas di Gaza. Langkah ICC itu ia anggap menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia juga menyebut Jaksa ICC itu sudah benar-benar kehilangan pedoman moralnya.
“Jerman mempunyai tanggung jawab untuk menyesuaikan kembali kompas pedoman ini. Kampanye politik yang memalukan ini bisa menjadi paku di peti mati bagi Barat dan lembaga-lembaganya,” tutur Prosor.
Juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, sebelumnya menegaskan pemerintah Jerman akan mematuhi surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Ketika ditanya apakah Jerman akan melaksanakan perintah tersebut, Hebestreit menjawab, “Tentu saja. Ya, kami mematuhi hukum.”
Pada Senin lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan telah ditetapkannga surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, termasuk ketuanya, Yahya Sinwar.
Norwegia, Spanyol, dan Irlandia juga telah menyatakan dukungan kuat terhadap keputusan ICC.(*)