BIPOL.CO, JAKARTA – Pemerintah Kuba memutuskan untuk melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Hal ini terkait dengan serangan Tel Aviv ke wilayah Palestina, Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 37.000 warga.
Dalam pengumuman Radio Havana Cuba, Kuba menyebutkan Israel, yang dilindungi oleh Amerika Serikat (AS), secara konsisten mengabaikan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan berdasarkan Konvensi Jenewa.
“Israel mengabaikan kewajibannya berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat (terkait dengan perlindungan warga sipil pada saat perang), di bawah perlindungan keterlibatan Amerika,” kata pengumuman itu dikutip Anadolu Agency, Senin (24/6/2024).
“Genosida, apartheid, pemindahan paksa, dan hukuman kolektif tidak memiliki tempat di dunia.”
Dengan adanya laporan yang diajukan Kuba ini, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut bahwa Havana merupakan pihak yang teguh dalam pelaksanaan aturan internasional.
“Keputusan tersebut mencerminkan komitmen teguh Kuba terhadap keadilan dan supremasi hukum internasional, serta menegaskan solidaritas mendalam dan persahabatan bersejarah antara kedua negara,” tambahnya.
“Kami juga meminta partisipasi yang lebih aktif oleh negara-negara lain dalam proses pengadilan.”
Laporan Kuba ini dilontarkan setelah pada Desember lalu laporan serupa dilayangkan oleh Afrika Selatan ke ICJ Desember lalu. Pada Januari, ICJ kemudian memerintahkan Negeri Zionis itu untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Tak hanya itu, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Mereka dianggap bertanggung jawab atas “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza.
Di forum multilateral, Dewan Keamanan (DK) PBB juga telah mengeluarkan resolusi perdamaian antara Israel dan Gaza. Dalam resolusi itu Tel Aviv diminta untuk menghentikan serangannya di Gaza.
Namun Israel tidak bergeming. Tel Aviv terus melanjutkan operasinya di Gaza hingga ke wilayah Rafah, titik paling selatan Gaza yang menampung 1 juta pengungsi wilayah itu.
Selain itu, pihak Pemerintah Israel akan melawan keputusan ICC yang mengeluarkan surat penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk sikap anti semit baru.(*)