BIPOL.CO, JAKARTA – Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa warga Palestina yang diculik dari Gaza sejak 7 Oktober telah disiksa.
Laporan PBB mengumpulkan kesaksian dari para pria, wanita, dan anak-anak yang telah ditahan, yang menggambarkan bahwa mereka ditahan di fasilitas seperti kandang, ditelanjangi untuk waktu yang lama, dan hanya mengenakan popok.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk akhir-akhir ini mengatakan kesaksian yang diterima kantornya menunjukkan otoritas Israel telah melakukan tindakan mengerikan terhadap warga Palestina, termasuk waterboarding dan pelepasan anjing.
Dalam teknik waterboarding, seorang tersangka diikat atau dipegangi dengan posisi terlentang.
Seluruh muka ditutupi dengan kain dan kemudian dituangkan air ke arah mukanya tersebut.
Air tersebut akan menghalangi udara yang akan dihisap oleh tersangka.
Akibatnya bisa sangat fatal, yaitu merusak paru-paru dan otak, bahkan hingga kematian.
Namun yang lebih mengerikan adalah efek traumatis yang tak bisa hilang berbulan-bulan lamanya.
Teknik menyiksa waterboarding pertama kali ditemukan pada abad pertengahan di Spanyol.
Banyak yang ditahan tanpa dakwaan atau akses ke pengacara dan dalam “kondisi menyedihkan,” tambah laporan itu.
“Kesaksian yang dikumpulkan oleh kantor saya dan lembaga lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti waterboarding dan pelepasan anjing pada tahanan, di antara tindakan lainnya, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional,” tegas Turk.
Laporan tersebut mengindikasikan bahwa sedikitnya 53 tahanan Palestina telah meninggal di fasilitas penahanan Israel. Dokumen setebal 23 halaman itu juga menyoroti tuduhan penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat lainnya, termasuk pelecehan seksual terhadap perempuan dan laki-laki.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang banyaknya orang yang ditahan.
Di Gaza, mayoritas yang ditahan adalah laki-laki dan remaja laki-laki. Banyak yang diculik saat mencari perlindungan di sekolah, rumah sakit, dan bangunan tempat tinggal, atau di pos pemeriksaan saat mereka dipindahkan secara paksa dari utara ke selatan wilayah tersebut, menurut laporan tersebut.
Kondisi yang parah di fasilitas penahanan militer, dengan anak-anak ditahan bersama orang dewasa.
Lebih lanjut, laporan tersebut menunjukkan bahwa kondisi di fasilitas penahanan yang dikelola militer sangat parah, dengan anak-anak terkadang ditahan bersama orang dewasa.
Kesaksian mereka menggambarkan bahwa mereka harus ditutup matanya dalam waktu lama, tidak diberi makan, tidur, dan minum, serta mengalami sengatan listrik dan luka bakar akibat rokok.
Beberapa tahanan juga melaporkan bahwa mereka dilepaskan oleh anjing, menjalani waterboarding, dan digantung di langit-langit dengan tangan terikat. Selain itu, baik perempuan maupun laki-laki melaporkan mengalami kekerasan seksual dan berbasis gender.
“Hukum humaniter internasional melindungi semua orang yang ditahan, mewajibkan mereka diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Turk.
“Hukum internasional mengharuskan semua orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, dan secara tegas melarang penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, termasuk pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Penahanan rahasia dan berkepanjangan tanpa akses komunikasi juga dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan,” imbuhnya.
Komisaris Tinggi kembali menuntut pembebasan segera semua warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang oleh Israel. Ia juga menyerukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, independen, dan transparan terhadap semua insiden yang melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban dan bahwa para korban dan keluarga mereka menerima keadilan dan ganti rugi.
Perlu dicatat bahwa Israel telah menahan sedikitnya 5.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Nasib dan kondisi penahanan banyak dari orang-orang ini masih belum diketahui, menurut Kantor Media Gaza.(*)