BIPOL.CO, JAKARTA – Sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu. Pelantikan ini diperuntukkan pada daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Prosesi pelantikan ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan dengan lancar. Prabowo Subianto selaku Presiden RI akan memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan para gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima dilansir dari situs panrb.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap MK.
Jika gugatan ditolak, mereka akan segera dilantik setelah keputusan MK berkekuatan hukum tetap. Namun, jika MK memutuskan adanya pelanggaran serius dan memerintahkan pemungutan suara ulang, maka pelantikan akan ditunda hingga hasil pemilihan ulang disahkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan kepala daerah yang akan dilantik sekitar 270 kepala daerah terpilih.
Bima mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025), dan menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Selain itu, Bima juga menambahkan bahwa pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang terpilih pada Pilkada 2024, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno, juga akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada acara yang sama.
Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin. Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.
“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima.
Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.
Bima juga menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” tambah Bima.(Ads)