Mantan Bos Nissan Dibebaskan dengan Jaminan

- Editor

Jumat, 26 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Carlos Ghosn  (foto ant)

Carlos Ghosn (foto ant)

JAKARTA.bipol.co – Mantan Ketua Nissan Motor Carlos Ghosn dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (26/4/2019) WIB setelah didakwa untuk keempat kalinya pada awal pekan ini atas dugaan penyalahgunaan dana perusahaan. Ini merupakan pembebasan dengan jaminan untuk kedua kalinya sejak kasusnya bergulir.

Berbeda dengan pembebasan pada awal Maret lalu, Ghosn kali ini meninggalkan fasilitas penahanan Tokyo dengan setelan gelap tanpa dasi dan tidak menyamar dengan seragam pekerja, kantor berita Jepang Kyodo melaporkan.

Tidak seperti pembebasan sebelumnya, Pengadilan Distrik Tokyo memberikan pembebasan dengan jaminan dengan syarat yang lebih ketat, termasuk meralarang Ghosn kontak dengan istrinya.

Jaksa Tokyo mengatakan kepada pengadilan bahwa istrinya, Carole, telah menghubungi orang-orang yang terkait dengan tuduhan tersebut.

Pihak Ghosn telah membayarkan jaminan 500 juta yen ( sekira 4,5 juta dolar). Para jaksa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tetapi banding mereka ditolak, mengatur panggung untuk pembebasannya dari Rumah Tahanan Tokyo.

Setelah penangkapan awal pada pertengahan November 2018 atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi, chairman Nissan yang digulingkan itu dibebaskan pada awal Maret dengan jaminan 1 miliar yen. Pria 65 tahun itu kemudian ditangkap kembali pada 4 April lalu.

Pada pembebasan dengan jaminan pertamanya yang lalu, Ghosn harus memenuhi 15 persyaratan, seperti tidak menghubungi orang yang terkait dengan tuduhan termasuk eksekutif Nissan, dipantau dengan kamera yang dipasang di pintu masuk kediamannya di Tokyo, dan penggunaan ponsel serta komputer yang dibatasi.

Pengacara Ghosn, Junichiro Hironaka, mengatakan dia “senang” bahwa kliennya dibebaskan, menambahkan bahwa ada beberapa kekhawatiran karena jaksa penuntut “sangat menentang” itu. (ant)

Editor  Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB