JAKARTA, bipol.co – Kementerian Hukum dan HAM memberi Remisi Khusus (RK) kepada 949 narapidana dari 2.175 warga binaan beragama Hindu di seluruh Indonesia. Remisi diberi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis (7/3/2019).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyebutkan 949 narapidana yang menerima remisi itu terdiri atas 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 16 narapidana. “Tidak ada narapidana yang terima remisi langsung bebas,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan pers nya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
“Semoga dengan pemberian Remisi Nyepi 2019 ini memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya serta tidak mengulangi pebuatan melanggar hukum,” katanya. (ant)