Diselundupkan Melalui Pangandaran, Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun Dimusnahkan Polda Jabar

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

BANDUNG, BIPOL.CO — Polda Jawa Barat memusnahkan barang haram henis Sabu seberat 1,196 Ton senilai Rp1,43 Triliun.

Pemusnahan Sabu dipimpin Kapolda Jabar Irjen. Pol. Suntana dan jajaran Forkopimda Jabar, di halaman upacara Mapolda Jabar, Kamis (19/5/2.022).

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton itu diselundupkan di Pangandaran, tepatnya di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang dikirim dari Iran. Pihak Polda Jabar juga menangkap empat orang tersangka.

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton itu berhasil digagalkan oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar. Aksi penyelundupan sabu dilakukan di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Operasi yang dipimpin AKBP Herry Afandi itu, berhasil mengamankan barang bukti sabu 1, 196 ton. Dari operasi itu petugas mengamankan tiga pria inisial DH, HH, AH dan seorang perempuan NS.

Barang haram tersebut dikirim menggunakan kapal dari Iran ke Pangandaran. Saat kapal bersandar di Pantai Mandasari, polisi langsung menangkap empat orang itu dengan barang bukti yang dikemas dalam 66 karung. Kasus tersebut merupakan jaringan internasional yang melibatkan tersangka M, warga Afganistan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada dinas dan instansi terkait di Jabar dan masyarakat atas pengungkapan sabu seberat 1,196 ton ini. Termasuk kepada Ditnarkoba Polda Jabar.

“Pengungkapan penyelundupan sabu 1,196 ton ini atas kerja sama, sinergitas, dukungan dan “sauyunan” dinas instansi terkait di Jabar. Termasuk masyarakat dalam upaya memerangi kejahatan narkoba. Berharap kerjasama dan sinergitas yang baik ini bisa ditingkatkan dalam upaya memerangi kejahatan narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Suntana.

Sebelum sabu dimusnahkan dengan alat insinelator, terlebih dahulu sabu secara acak di uji petik oleh petugas BPOM dan Dinkes. Hasilnya, sabu seberat 1,196 ton tersebut 99 persen positif mengandung metafetamin.(deddy)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB