Polisi: Penyebar Paham Sensen Presiden Indonesia Tidak Gila

- Editor

Jumat, 21 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

GARUT,bipol.co – Kepolisian Resor Garut menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka Ham warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, yang menyebarkan paham tentang Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan rasul ternyata tidak mengalami gangguan jiwa atau gila, melainkan ada penyimpanan dalam keyakinannya.

“Pelaku ini tidak alami gangguan jiwa, lebih tepatnya itu menyimpang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat (21/6/2019).

Ia menuturkan, tersangka Ham ditangkap karena telah menyebarkan selebaran tulisan tentang keyakinannya terhadap Sensen sebagai presiden dan rasul sehingga membuat resah masyarakat.

Hasil pemeriksaan penyidik oleh tim psikolog Polda Jabar, kata dia, ternyata tersangka Ham kejiwaannya normal, dan menyadari perbuatannya mengakui Sensen sebagai presiden dan rasul, bahkan imam besar Negara Islam Indonesia.

Selain itu, tersangka juga memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik, bahkan setiap pertanyaan selalu dijawabnya dengan baik, kecuali alasan tentang pengakuan presiden dan rasul tampak sulit menjelaskannya.

“Tersangka juga bisa berkomunikasi dengan baik,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka membuat selebaran tulisan tentang pengakuan Sensen itu bertujuan untuk mencari sensasi atau mendapatkan pengakuan dari banyak orang di lingkungannya di Kecamatan Caringin, Garut.

Hasil pemeriksaan tim psikolog itu, kata dia, tersangka akan terus menjalani proses hukum hingga tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih terus memeriksa tersangka terutama soal dugaan makarnya,” katanya.

Sebelumnya, kasus pengakuan Sensen sebagai presiden sudah terjadi berulang kali, bahkan polisi juga pernah memproses hukum terhadap warga lain yang mengungkapkan diri mengaku Sensen sebagai rasul.

Sedangkan Sensen pernah menjalani proses hukum hingga Pengadilan Negeri Garut memutuskan vonis dan menyatakan Sensen mengalami gangguan jiwa.

Sementara Sensen saat ini masih tinggal di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, dan diduga masih memiliki pengikutnya di Garut.(ant)

Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru