Menempatkan Disnakertrans sebagai Lini Terdepan Jabar Juara Lahir Batin

- Editor

Sabtu, 22 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi.

Kadisnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi.

PADA 100 hari kepemimpinan Saya, berbagai program telah dilaksanakan. Program tersebut diorientasikan untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur Jawa Barat 2018 – 2023 untuk Disnakertrans yaitu berkurangnya tingkat pengangguran dari 8,22% pada bulan September 2018 hingga 7,1% pada bulan Agustus 2023.

Pada bulan Februari 2019, Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Barat telah turun menjadi 7,71%, namun turunnya angka ini tidak merubah posisi Jawa Barat sebagai propinsi paling tinggi tingkat penganggurannya.

Berorientasi pada IKU Gubernur tersebut, Disnakertrans melakukan berbagai langkah awal yaitu dengan secara intensif melakukan proses asesmen dan diagnosa internal dinas. Proses ini dilakukan melalui wawancara, pengecekan fisik sarana, rapat pimpinan, rapat seluruh Pegawai, serta kunjungan kerja ke 5 UPTD Pengawasan dan 3 Balai Latihan Kerja yang berada di bawah naungan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Disnakertrans juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang mengikutsertakan Kadisnaker dari 27 kabupaten/kota.

Banyak sekali tantangan yang saya temui selama proses asesmen dan diagnosa. Seperti apabila anda bermaksud untuk ngebut di jalan tol, tentu kelaikkan kendaraan yang pertama harus diperhatikan. Disnakertrans memiliki pegawai sebanyak 386 orang ASN dan 72 Non ASN. 51% dari total pegawai berusia di atas 50 tahun. Diperkirakan jumlah ASN yang akan pensiun dalam rentang waktu 2019 sampai 2022 berjumlah 98 orang, sehingga jumlah pegawai ASN akan berkurang menjadi 288 orang.

Pegawai ASN Disnaker dengan jabatan struktural terdapat 20 orang dan 15 orang di antaranya berusia 50 tahun ke atas. Tahun 2022 pejabat struktural yang pensiun sebanyak 7 orang, sehingga pejabat struktural yang tersedia di tahun 2022 hanyalah 13 orang.

Pegawai ASN Disnakertrans dengan jabatan fungsional pengawas pada saat ini berjumlah 174 orang. Dalam rentang waktu 4 tahun ke depan, jumlah Pengawas yang akan pensiun sebanyak 23 orang, sehingga di tahun 2022 total pengawas ketenagakerjaan akan berjumlah 151 pengawas. Pejabat fungsional pengawas merupakan ASN Provinsi, yang terbagi dalam 5 wilayah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pegawai ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jabatan fungsional mediator pada saat ini berjumlah sebanyak 76 orang (4 orang diantaranya mediator Provinsi). Pada tahun 2022, jumlah pejabat fungsional mediator yang akan pensiun sebanyak 21 orang, sehingga Jawa Barat hanya akan memiliki 55 orang mediator. Untuk mencetak mediator, dibutuhkan waktu setidaknya 3 tahun karena harus melalui diklat dan proses pemagangan.

Pegawai ASN Provinsi dengan jabatan fungsional instruktur pelatihan sebanyak 20 orang, yang akan pensiun di tahun 2022 sebanyak 9 orang. Sehingga ketersediaan instruktur pelatihan hanya tinggal 11 orang saja di tahun 2022.

Disnakertrans akan mengalami restrukturisasi alami dengan besarnya pegawai ASN yang akan pensiun. Sementara para pekerja Non ASN Disnakertrans berdasarkan ketentuan tidak dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.

Secara optimistik, saya menilai restrukturisasi alami tersebut adalah baik, karena ini saatnya untuk melakukan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program-program utama kedinasan. Untuk mengantisipasi isu berkurangnya jumlah pegawai secara signifikan ini, maka Disnakertrans sudah menempuh beberapa antisipasi, yaitu di antaranya adalah:

  1. Permohonan dilaksanakannya mutasi, promosi dan rotasi pejabat struktural kepada Gubernur, dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat;
  2. Untuk kekurangan Mediator, salah satu upaya yang akan dilakukan selain mulai mengirimkan pegawai ASN dalam diklat mediator, tetapi juga akan diupayakan agar Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota di Jawa Barat untuk mengusulkan pada Menteri Tenaga Kerja agar Kadisnakertrans Provinsi dan Kadisnaker Kota/Kabupaten menjadi Mediator Khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permenaker No. 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator HI serta Tata Kerja Mediasi;
  3. Untuk kekurangan tenaga Pengawas, diupayakan untuk melakukan perubahan sistem pengawasan dengan mengintensifkan penggunaan aplikasi WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Online, uji coba penerapan program Kader Norma Ketenagakerjaan (KnK) serta menerapkan apa yang dinamakan sebagai “Strategic Compliance Planning” (Perencanaan Strategis Kepatuhan)
  4. Untuk kekurangan tenaga Instruktur Pelatihan, akan dilaksanakan program pelatihan instruktur yang disesuaikan dengan keperluan pelatihan dengan standar kompetensi yang link and match dengan kebutuhan pasar kerja”, urai Kadisnakertrans.

 

Untuk dapat mencapai IKU Gubernur dan menjawab seluruh tantangan internal maupun eksternal, maka Kadisnakertrans melalui 100 hari kerja pertamanya telah berhasil merancang 3 program prioritas (1 program yang dihasilkan melalui analisa kebutuhan internal dan 2 program unggulan Provinsi), diantaranya adalah:

  1. Program Smart Nakertrans
  2. Program Migran Juara
  3. Program Milenial Juara

 

PROGRAM SMART NAKERTRANS

Program Smart Nakertrans adalah program utama Disnakertrans yang ditujukan untuk memberikan pelayanan paripurna di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Program ini terdiri atas berbagai kebijakan mendasar ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, diantaranya adalah:

  1. Pembenahan pelayanan penyelesaian sengketa hubungan industrial. Pada dasarnya, ini merupakan program re-shaping para mediator untuk kembali pada fungsinya sebagai juru damai dalam perselisihan hubungan industrial. Mediator harus berorientasi pada munculnya klausul perdamaian melalui PB (Perjanjian Bersama) yang kemudian didaftarkan ke PHI. Pragmatisme mediator untuk secara formal menyelenggarakan sidang perantaraan untuk menghasilkan Surat Anjuran tidak selaras dengan visi dan misi baru Disnakertrans. Indikator keberhasilan bisa dilihat dari turunnya tingkat pendaftaran perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pada tahun 2018 hingga pertengahan 2019, terdapat 286 kasus perselisihan hubungan industrial, hanya 66 kasus yang diselesaikan melalui PB (Perjanjian Bersama). Artinya hanya 23%, selebihnya dikeluarkan Surat Anjuran yang merupakan syarat normatif untuk mengajukan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Upaya pembenahan yang telah dan sedang dilakukan adalah:

  • Revitalisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) sebagai sebuah forum untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  • Menyelenggarakan sebuah kontestasi Mediator Juara. Pada saat ini, pemilihan Mediator Juara sedang dalam tahap penilaian. Pada bulan Agustus 2019, akan diumumkan 3 orang Mediator Juara.
  • Program mengirimkan mediator-mediator hubungan industrial Jawa Barat ke pelatihan-pelatihan mediator baik skala nasional maupun internasional melalui program kerjasama dengan ILO.
  1. Pembenahan Sistem Pengawasan. Secara prinsip, bidang ini adalah bidang Pembinaan dan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan. Kebijakan yang telah diambil Disnakertrans melalui Rapat Koordinasi Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat (diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2019) adalah memperbesar porsi pembinaan perusahaan, sehingga indikator keberhasilannya merupakan peningkatan kepatuhan, tidak sekadar membawa perusahaan tidak patuh ke pengadilan pidana. Sebagai baseline situasi terkini tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, Disnakertrans telah melakukan pengawasan sampling terhadap 3.659 perusahaan (dari total sekitar 32.000 perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat), dan terdapat data tingkat kepatuhan sebagai berikut:

 

Baseline ini akan menjadi dasar dari diselenggarakannya sebuah “Strategic Compliance Planning” yang merupakan metode untuk meningkatkan kepatuhan dengan proses pembinaan dan kampanye kepatuhan. Hingga akhir tahun ini, Bidang Binawas akan memfokuskan kampanye pada kepatuhan perusahaan untuk mengisi WLKP Online dengan membuka pos konsultasi pelaporan online di seluruh UPTD Pengawasan.

Selain itu, dalam konteks pembenahan sistem pengawasan ini, Disnakertrans akan segera memfungsikan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Daerah Provinsi Jawa Barat, yang telah ditetapkan keanggotaannya melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep.83-Yanbangsos/2019.

  1. Revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan. Revitalisasi ini akan bertitik tumpu pada isu keterwakilan, baik dari pihak organisasi Pengusaha maupun Organisasi Pekerja. Apakah satu LKS Tripartit di tingkat Provinsi dapat mengatasi seluruh persoalan ketenagakerjaan? Bagaimana keterwakilan serikat pekerja lain dan para pekerja yang tidak berserikat di tingkat federasi? Misalnya pekerja yang hanya memiliki Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan atau Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan? Bagaimana persoalan dan aspirasi mereka juga dapat dibicarakan di tingkat pengambilan keputusan baik Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi. Oleh karena itu, maka beberapa kegiatan yang akan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan partisipasi pengusaha dan pekerja adalah:
  • Menyelenggarakan Forum Tripartit Sektoral untuk berbagai sektor yang signifikan di Jawa Barat, sebagai contoh Forum Tripartit Sektor Garmen, Forum Tripartit Sektor Pertanian dan Perkebunan, dan lain sebagainya. Forum Tripartit Sektoral ini akan memusyawarahkan berbagai persoalan yang khusus terjadi pada sektornya, dan memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada LKS Tripartit.
  • Menyelenggarkan Company Owner Forum untuk menjadi forum aspirasi para pemilik usaha, dalam rangka menyelamatkan industri dan mempertahankan kesempatan kerja di Jawa Barat.
  • Membentuk Task Force Garmen, yaitu sebuah tim gabungan antar Dinas Ketenagakerjaan, antar Bidang, antar OPD Provinsi Jabar, juga dengan mengikutsertakan perbankan dan International Labour Organization (ILO) yang ditujukan untuk penyelamatan sektor garmen dari ancaman penutupan pabrik dan relokasi.

 

  1. Percepatan Kebijakan Pengupahan dan Reformasi Kebijakan Pengupahan. Sepanjang data dapat dikumpulkan dari proses pengawasan dan pengaduan pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota terutama di daerah-daerah UMK tertinggi seperti Kab. Karawang, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok, Kota/Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, menunjukan tingkat kepatuhan yang paling rendah. Ketidakpatuhan penerapan Upah Minimum terdapat di 2 area utama: pertama, tidak terpenuhinya upah minimum, kedua, pembayaran upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun. Upah Minimum beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat tersebut merupakan Upah Minimum Kab/Kota tertinggi di Indonesia. Tentu saja ini berdampak pada kegoncangan industri, terutama dengan skala kecil dan menengah, industri padat karya terutama garment, industri yang menghadapi persoalan harga dunia seperti perkebunan, dan lain sebagainya. Kedua faktor tersebut (rendahnya kepatuhan dan kegoncangan industri) merupakan alasan kuat untuk dilakukannya reformasi kebijakan pengupahan untuk Provinsi Jawa Barat. Hingga 100 hari pertama kinerja Kadisnaker, setidaknya 7 SK Gubernur berkaitan dengan pengupahan ini telah dikeluarkan, yaitu:
  • SK Gub ttg UMSK Kota Sukabumi
  • SK Gub ttg UMSK Kab. Cianjur
  • SK Gub ttg UMSK Kab. Purwakarta
  • SK Gub ttg UMSK Kab. Bekasi
  • SK Gub ttg UMSK Kota Bekasi
  • SK Gub ttg Upah Minimum Khusus Perkebunan
  • SK Gub ttg Upah Minimum Khusus TPT Kab. Bogor.

Dan dalam konteks percepatan kebijakan pengupahan ini, Kadisnakertrans telah memimpin berbagai acara, termasuk lokakarya pengupahan, rapat-rapat Dewan Pengupahan (terselenggara 8 kali sejak pelantikan Kadisnakertrans), Kunjungan lapangan, pertemuan dengan Apindo berbagai Kab/Kota, pertemuan dengan SP/SB kab/kota, serta kunjungan ke perusahaan-perusahaan terutama sektor garmen yang terancam penutupan dan relokasi. Termasuk ke dalamnya, Disnakertrans Provinsi Jabar telah membuka POSKO PENGADUAN DAN KONSULTASI THR menjelang hari Raya Idul Fitri yang lalu.

Dari berbagai pekerjaan dan kegiatan yang sangat intensif dilakukan di bidang pengupahan ini, Disnakertrans Provinsi Jabar telah merencanakan beberapa kegiatan terkait bidang pengupahan yang sedang dilakukan, diantaranya adalah:

  • Merancang perubahan kebijakan khusus pengupahan, yang akan melalui proses konsultasi dan sosialisasi dan akan diumumkan sekitar bulan November 2019 melalui SK Gubernur mengenai Upah Minimum untuk tahun 2020.
  • Membentuk sebuah Task Force Pengupahan yang terdiri dari berbagai elemen stakeholder ketenagakerjaan, disnaker kabupaten/kota, perbankan, OPD lain (diantaranya Dinas Indag, KUKM, dll), serta menyertakan ILO.
  • Menyelenggarakan Buyer Forum, yaitu forum untuk para pemegang brand dalam sistem Global Supply Chain garmen, yang direncanakan diselenggarakan di Bandung pada akhir tahun 2019.

 

  1. Pembenahan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan perintah UU dan merupakan hak seluruh pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Disnakertrans telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS. Selain itu, juga dijalin kerjasama untuk meng-cover pekerja Migran dan Purna Migran untuk masuk dalam keanggotaan BPJS. Namun, dalam 100 hari pertama, Kadisnakertrans juga menemukan persoalan-persoalan terkait tingginya iuran BPJS (meliputi 11% dari upah bulanan untuk BPJS Ketenagakerjaan, dan 4% BPJS Kesehatan), juga terdapat persoalan pelayanan BPJS yang mendapatkan banyak keluhan, selain cover jenis penyakit dan jenis pengobatan yang semakin berkurang, juga banyaknya Rumah Sakit yang tidak lagi melayani BPJS. Selain BPJS, persoalan lain dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sistem jaminan kelangsungan hidup pada saat pekerja mengalami keterputusan pekerjaan (PHK). Sistem pemberian pesangon merupakan sistem lama yang menyumbang tingkat perselisihan hubungan industrial yang sangat tinggi, lebih dari 60% dari total jumlah perselisihan.

Berdasarkan persoalan-persoalan di atas, maka telah direncanakan untuk menyelenggarakan:

  • Workshop khusus mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan, guna mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan seputar BPJS;
  • Mengambil peran dalam tim ILO-Kemnaker dalam menyelenggarakan visibility study penerapan unemployment insurance (Asuransi Pengangguran) sebagai sebuah alternatif sistem dari sistem pesangon.

 

  1. Membangun Program SMART TRANS. Program ini adalah program yang dihasilkan setelah berbagai kunjungan dilakukan Kadisnakertrans di wilayah Translok dan wilayah Transmigrasi di luar Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah kunjungan ke Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lajar Pupuyuan Kab. Balangan, Kalimantan Selatan. Persoalan transmigrasi terutama disebabkan kondisi alam di daerah tujuan transmigrasi yang tidak sesuai dengan daerah asal. Perbedaan tersebut menyebabkan para transmigran tidak memiliki keahlian untuk mengolah alam di daerah tujuan. Mereka terperosok dalam sebuah kemiskinan baru di daerah tujuan, yang bahkan lebih parah dari kemiskinan di kampung halamannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kadisnakertrans telah menetapkan beberapa kebijakan yang keseluruhannya disebut sebagai program Smar Trans, yaitu:
  • Memperbaiki tata kelola penempatan para transmigran asal Jawa Barat, dengan bekerja sama langsung dengan pemerintah Kabupaten tujuan transmigrasi, memperbaiki proses peninjauan daerah tujuan, dan sistem monitoring setelah para transmigran dikirimkan ke daerah tujuan;
  • Menyelenggarakan kegiatan upskilling atau reskilling yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, pengelolaan tanaman, dan pemasaran hasil pertanian;
  • Mengajukan usulan pada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penataan ulang kewenangan pemda dalam urusan transmigrasi, dengan mengusulkan bidang Transmigrasi menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

  1. Membangun Layanan Informasi Ketenagakerjaan. Salah satu fungsi Disnakertrans adalah memberikan layanan informasi ketenagakerjaan. Fungsi ini selama ini difokuskan pada pelayanan info kerja (lowongan pekerjaan). Dalam 100 hari kerja pertama, Kadisnakertrans telah melakukan penelaahan untuk mengembangkan layanan informasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, secara bertahap dilakukan dengan fase: 1. Digitalisasi data ketenagakerjaan; 2. Pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan; 3. Big Data Ketenagakerjaan; 4. Media penyebaran informasi (termasuk pembangunan command center naker).

 

Sistem Informasi Ketenagakerjaan ini diharapkan akan menjadi pusat informasi ketenagakerjaan Jawa Barat, dipergunakan dan dirujuk serta dimanfaatkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota, sebagai pusat layanan informasi kerja, serta untuk kepentingan pengabilan kebijakan ketenagakerjaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.

 

  1. Mengembangkan Program Khusus Desa. Dalam konteks pengurangan pengangguran yang terjadi di desa-desa Jawa Barat, sebelumnya telah ada sebuah program yang dinamakan program “padat karya”, yaitu program swakelola Disnakertrans untuk membiayai tenaga kerja desa pada kegiatan pembuatan gorong-gorong atau pembabatan rumput. Melalui evaluasi yang ketat, Kadisnakertrans membuat kebijakan untuk menghapuskan “program padat karya desa” ini. Selanjutnya program ini dirubah dengan sebuah paket program khusus untuk desa-desa yang dilaksanakan lintas bidang. Program-program ini diantaranya adalah:
  • Hiring Hall Desa. Program ini berkaitan dengan tugas dan peran desa yang diamanatkan oleh UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Desa berperan sebagai pengumpul data tenaga kerja dan menjadi pusat informasi lowongan kerja bagi calon pekerja migran. Program ini terkait dengan Program unggulan Provinsi yaitu Migran Juara. Desa akan mengambil peranan penting dalam sistem pendataan calon pekerja migran dan dalam sistem rekruitmen sesuai dengan kesempatan kerja yang tersedia. Pada tahun 2020, direncanakan untuk membangun 100 hiring hall desa di setidaknya 5 kabupaten/kota asal terbesar pekerja migran di Jawa Barat.
  • Program Mobile Training Unit (MTU). Disnakertrans telah memiliki 4 buah Mobile Training Unit, yang nantinya akan berisi modul pelatihan untuk menjangkau desa-desa di Jawa Barat. Pelatihan akan difokusikan pada pelatihan pertanian, pariwisata dan kewiraswastaan.

 

  • Persiapan support system untuk Program OVOC (One Village One Company). Disnakertrans telah mempersiapkan program pengembangan ketrampilan masyarakat pedesaan berkaitan dengan sumber daya manusia yang diperlukan dalam desa mengembangkan perusahaan.

 

  1. Program DCL (Demo Creation of Labour). Program ini adalah program yang dikembangkan dalam rangka Hari Buruh seDunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Di dalam perayaan May Day 2019 ini, Disnakertrans telah berhasil untuk menyelenggarakan perayaan May Day terpusat di kantor Disnakertrans Jawa Barat. May Day 2019 ini dianggap sebagai perayaan paling kondusif dibandingkan beberapa tahun terakhir. Selain berisikan 4 jenis kegiatan (Demo Art, Demo Culinary, Demo Kratie, dan Demo Solution), yang menjadi lain dengan penyelenggaraan perayaan May Day yang lalu adalah partisipasi aktif stakeholder ketenagakerjaan seperti Apindo dan SP/SB sebagai penyelenggara kegiatan. Konsep DCL ini akan terus dikembangkan di tahun-tahun berikutnya, agar para pekerja dapat menggunakan momentum May Day untuk benar-benar menyentuh kebutuhannya dan mencari solusi bagi masalah-masalah ketenagakerjaan di Jawa Barat. Konsep DCL akan dikembangkan di 5 UPTD Ketenagakerjaan di Jawa Barat.

 

PROGRAM MIGRAN JUARA

Program Migran Juara adalah sebuah program unggulan Provinsi Jawa Barat dalam periode kepemimpinan 2018-2023. Program ini menjadi bagian dari strategi menyerang Disnakertrans di dalam mengurangi tingkat pengangguran terbuka di Jawa Barat.

 

Selama 100 hari pertama kerja Kadisnaker, terdapat 2 kasus berkaitan dengan Pekerja Migran Perempuan asal Jawa Barat yaitu kasus Aminah Saghar, PMI asal Kabupaten Cianjur, dan kasus Eti Binti Toyib Anwar, PMI asal Kabupaten Majalengka.

 

Seperti yang telah publik ketahui, Aminah Saghar ditemukan di sekitar Jeddah 5 tahun yang lalu dalam kondisi stroke akut. Dirawat selama 4 tahun di rumah sakit Saghar Jeddah, kemudian dipulangkan ke Indonesia dan dirawat di RS Polri Kramat Jati selama 8 bulan, tanpa diketahui identitasnya sama sekali. Dijemput oleh Kadisnakertrans Jabar setelah diduga Aminah adalah orang Jawa Barat, pada tanggal 10 Mei 2019. Melalui kerjasama Disnakertrans dengan pemda Cianjur dan kesigapan Media Massa untuk menjadi penghubung berita dan informasi, tanggal 18 Mei 2019 keluarga Aminah akhirnya diketemukan. Pada tanggal 19 Mei 2019, Aminah Saghar secara resmi diserahkan oleh Kadisnakertrans kepada keluarganya.

Sedangkan Eti bt Toyib Anwar adalah seorang TKW asal Majalengka yang bekerja di Arab Saudi. Eti bersama seorang WN India, Abu Bakar Kutil, didakwa membunuh majikannya WN Arab Saudi pada akhir tahun 2001 di Kota Thaif. Eti ditangkap dan dipenjara mulai 5 Januari 2002, dan pengadilan kemudian menjatuhi vonis mati (qishas) pada tanggal 31 Maret 2009. Namun pelaksanaan vonis mati ini harus menunggu anak korban sampai aqil balig dan diperkirakan pada tahun 2017 atau 2018.

 

Konjen RI Jeddah telah menulis surat ke Emir Makkah No. 1611/KP/V/2009 tertanggal 10 Mei 2009 untuk meminta bantuan upaya pemaafan melalui Lajnatul Afwu Wal Islah. Pada tanggal 27 Juli 2017, Konjen RI di Jeddah menerima berita bahwa keluarga korban bersedia memaafkan Eti apabila dapat membayar denda (diyya/diyat) sebesar SAR 30 juta. Setelah upaya Konjen RI di Jeddah, akhirnya keluarga korban bersedia menurunkan diyyat menjadi SAR 4 juta atau setara dengan IDR 16 Milyar. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memberikan kewenangan penuh Kadisnakertrans untuk dapat melakukan upaya perlindungan, monitoring, serta pengumpulan dana untuk membebaskan Eti.

 

Kadisnakertrans kemudian melakukan upaya networking langsung dengan KJRI Jeddah dan Kemlu untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kasus. Termasuk melakukan upaya pengumpulan dana sumbangan diantara ASN Provinsi Jawa Barat sehingga terkumpul dana sumbangan ASN sebesar Rp 1,8 Milyar. Dengan sumbangan Kementerian Luar Negeri, dan sumbangan lainnya, hingga kini jumlah sumbangan hampir berjumlah Rp 16 M.

 

Dalam sebuah konferensi pers pada saat Aminah berhasil ditemukan dengan keluarganya, saya telah menyatakan akan segera membentuk tim khusus di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk membangun sistem navigasi migrasi. Sistem ini terbentuk dari seluruh rangkaian sistem pendataan calon tenaga kerja, sistem pengrekrutan yang melibatkan peran disnaker provinsi dan kota/kabupaten hingga desa, sistem pelatihan dan sertifikasi, sistem penempatan, serta sistem tracking warga Jabar yang bekerja di Luar Negeri.

Pembangunan sistem Navigasi Migrasi ini akan melibatkan seluruh ekosistem migrasi, dari mulai pemerintah daerah, pusat, perusahaan swasta pelatihan dan penempatan, lembaga-lembaga keuangan, dan lain sebagainya. Inilah bangunan pokok dari Program Migran Juara yang telah menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Provinsi Jawa Barat setidaknya 5 tahun ke depan. Dan hal ini sejalan dengan peran dan tugas pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Dan sekarang saya harus melaporkan kepada publik perkembangan Program Migran Juara ini.

 

Program ini dirancang dengan beberapa skema utama, yaitu:

  1. Membangun fisik gedung bertingkat 7 yang nanti akan dinamakan Jabar Migrant Service Center. Jabar Migrant Service Center akan berlokasi di sebelah Terminal Leuwi Panjang, yang dulu digunakan sebagai Kantor Wilayah Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat. Proses perijinan akan segera selesai dalam tahun ini. Peletakan batu pertama diperkirakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2020.
  2. Dilakukannya restrukturisasi dan reorganisasi 2 Bidang (yaitu Penta dan Lattas) serta 1 BLK, yaitu BLK PMI yang nanti akan berkantor di Jabar Migrant Service Center dan mengelola pusat layanan dan perlindungan pekerja migran. Kedua bidang dan BLK PMI akan berkolaborasi dalam kesatuan proses yang sinambung dari mulai penyediaan bank job, proses pendataan, proses rekruitmen yang bekerja sama dengan Kab/Kota serta desa, proses pelatihan dan sertifikasi, pembangunan LTSA (Lembaga Terpadu Satu Atap) untuk mengurus legalisasi dokumen, hingga penempatan serta monitoring pekerja migran di negara tujuan.
  3. Keseluruhan proses ini disebut dengan Sistem Navigasi Migrasi. Pada saat ini aplikasi sistem navigasi tersebut telah masuk proses finalisasi. Pada bulan September tahun ini, kami akan melakukan gelar sistem navigasi kepada publik, sekaligus sosialisasi pengoperasiannya. Sistem Navigasi ini akan mulai beroperasi pada bulan Januari 2020 dengan mengintegrasikannya pada 100 desa percontohan dan 5 kabupaten/kota.
  4. Program ini juga harus didukung dengan pengaktivasian Badan Koordinasi Sertifikat Profesi Daerah (BKSPD) yang sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum dan pengesahan berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan banyak dibentuk sesuai dengan jabatan-jabatan yang dibutuhkan dari pasar tenaga kerja di negara-negara lain.

 

Keseluruhan pekerjaan pembangunan gedung, restrukturisasi organisasi serta beroperasinya sistem navigasi akan digabungkan sekitar tahun 2021 akhir untuk mulai diresmikannya Jabar Migrant Service Center. Jabar Migrant Service Center dengan sistem navigasinya akan merupakan wujud dari Program Migran Juara yang mengimplementasikan secara akurat masing-masing tugas dan kewenangan seperti yang diamanatkan oleh UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

PROGRAM MILENIAL JUARA

Program ini adalah program yang bertujuan mempersiapkan Provinsi Jawa Barat yang akan segera masuk ke dalam era Internet of Things dan era teknologi 4.0. Para ahli teknologi telah memperkirakan akan terjadinya pergeseran jenis jabatan kerja yang diakibatkan dari revolusi teknologi berbasis internet. Banyak sekali jabatan kerja atau profesi yang digunakan saat ini, tidak akan ada lagi pada era tersebut, tetapi akan muncul jabatan-jabatan yang baru. Program ini akan terdiri dari beberapa rumpun kegiatan utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Mengaktifkan Komite Pelatihan Vokasi Daerah yang merupakan program Kementerian Tenaga Kerja di daerah. Komite Pelatihan Vokasi Daerah terdiri dari unsur Kemnaker, Disnakertrans, KADIN, APINDO, Perguruan Tinggi dan Lembaga-Lembaga Sertifikasi Profesi. Komite ini akan berfungsi sebagai think tank untuk memberikan arahan jenis jabatan era internet of thins, skill yang diperlukan, hingga pada jenis-jenis vokasi yang disesuaikan dengan jabatan-jabatan baru tersebut.
  2. Melakukan restrukturisasi dan reorganisasi 2 Balai Latihan Ketenagakerjaan yang dimiliki Disnakertrans, yaitu BLK-Mandiri dan BLK Kompetensi.
  3. Memfungsikan BLK Kompetensi sebagai BLK untuk menyelenggarakan pendidikan-pendidikan vokasi jabatan dalam era teknologi 4.0 dan era Internet of Things. Juga akan dibangun Silicon Valey di lokasi BLK Kompetensi.
  4. Memfungsikan BLK Mandiri untuk khusus mengembankan pelatihan kewirausahaan termasuk agar kaum milenial dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan untuk memulai Start Up Company.
  5. Membangun network lembaga keuangan terutama Angel Investor untuk keperluan dukungan pendanaan bagi start up company.
  6. Menyelenggarakan Job Expo untuk kaum milenial.

Selama 100 hari pertama saya bekerja di Dinas ini, telah ratusan kegiatan telah terselenggara, berbagai kebijakan ketenagakerjaan juga telah ditetapkan. Jawa Barat juga telah mendapatkan berbagai penghargaan ketenagakerjaan seperti penghargaan Pengawasan dan Penghargaan untuk Gubernur sebagai Pembina K3 Terbaik. Untuk masyarakat mengetahui apa saja kegiatan yang telah diselenggarakan, silahkan langsung mengakses bagian kehumasan.

Namun, menutup Public Report 100 hari pertama ini, saya bermaksud untuk menyampaikan rasa terima kasih, terutama kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan kepercayaan bagi saya untuk memimpin DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini. Terima kasih kepada seluruh pejabat dan pegawai ASN dan Non ASN Disnakertrans yang telah bekerja keras siang dan malam dalam 100 hari kerja pertama ini.

Kontribusi yang luar biasa yang semoga akan merubah wajah Dinas ini ke depan. Kepada seluruh Stakeholder ketenagakerjaan, para pengurus dan anggota SP/SB, APINDO, Kadin, dan perwakilan OPD lain dalam LKS Tripartit yang telah dengan sabar dan kerja keras menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi ketenagakerjaan yang lebih baik. Juga kepada masyarakat luas, terutama para awak media yang senantiasa mengikuti dengan sabar seluruh perkembangan yang ada pada Dinas ini. **

 

Penulis adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Tulisan ini disampaikan dalam konperensi pers 100 hari kinerja yang bersangkutan sebagai Kepala Disnakertrans Jawa Barat.

Berita Terkait

Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?
ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?
Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?
Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur
Tiga Tahun Menjadi Bupati: Sebuah Refleksi Diri
Dari SITUNG ke SIREKAP, Rekapitulasi Pemilu Berujung Penjara?!
Menakar Kinerja Pj Bupati Bandung Barat
Dari Jalan Hingga Pemakaman, 40 Wajah-wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:39 WIB

Pajak untuk Hadiah Pribadi dari Luar Negeri, Apakah Ini Adil?

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:13 WIB

ASN, Haruskah Kita Percaya Lagi?

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:53 WIB

Sosok Pemimpin KBB ke Depan, Bagaimana Parpol?

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:40 WIB

Refleksi, Memasuki Abad ke-4 Kabupaten Bandung Mestilah Jujur

Jumat, 26 April 2024 - 22:39 WIB

Tiga Tahun Menjadi Bupati: Sebuah Refleksi Diri

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB