Pelaku Sembunyikan Sabu Diatap Mobil

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Arif Pratama)

(Foto Arif Pratama)

BANDUNG.bipol.co – Tiga pelaku kurir narkoba yang diamankan tanggal 28 September 2019 lalu di Cianjur, menyelundupkan Sabu dengan modus menyembunyikannya di atap mobil.

Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pare Anom mengatakan bahwa pelaku ini membawa narkoba dari Aceh.

“Kami duga dari Aceh, karena satu orang DPO inisial A asal Aceh masih kita kejar,” paparnya, Selasa (8/10/2019) di Mapolda Jabar.

Terpisah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Herry Affandi mengatakan bahwa kendaraan Toyota Hiace yang amankan  sergap diwilayah Cianjur.

“Jadi pengungkapan ini kita lakukan di Cianjur, tepatnya di Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, ” jelasnya.

Tiga Pelaku ini, menyembunyikan Sabu dalam kemasan teh China, yang disimpan diatap Mobil Toyota Hiace. “Modusnya disimpan diatap, ” paparnya.

Tiga tersangka kurir ini dijerat pasal 132 ayat 1 Dan atau pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter   : Arif Pratama

Editor       :  Deden .GP

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB