BIPOL.CO, JAKARTA – Dalam proses tender pengadaan barang dan jasa sering kali dikotori oleh praktek-praktek koruptif dengan memenangkan pihak tertentu untuk mendapatkan proyek.
Begitu pula dalam proses pengadaan proyek di pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta, sekarang ini juga dikabarkan proses tender pengadaan barang dan jasa tersebut dikuasai atau dikotori oleh praktek koruptif para calo proyek.
Untuk Jakarta sendiri proses pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Pemprov Jakarta. Calo proyek biasanya berasal dari orang-orang yang tahu betul proses lelang tender atau tahu cara memanipulasi proses agar bisa memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa.
Sekarang ini santer diberitakan ada praktek koruptif sebagai calo proyek yang ikut campur tangan mengatur secara koruptif untuk mendapatkan atau memenangkan lelang tender di BPPBK Pemprov Jakarta. Salah seorang calo proyek itu adalah oknum mantan Kepala BPPBK bernama Blessmiyanda. Tentu tindakan Blessmiyanda ini tidak sendiri dan dilakukan secara terorganisir dari dalam BPPBK dan bekerja sama dengan para pengusaha atau pemodal yang ingin mendapatkan proyek besar di pembangunan sarana publik kota Jakarta. Praktek kotor Blessmiyanda ini sudah berlangsung sejak masa Anies Baswedan masih menjadi gubernur Jakarta.
Sebelumnya Blessmiyanda pernah terkena kasus sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri. Kasus pelecehan seksual oleh Blessmiyanda itu dibongkar oleh korbannya sekitar Maret 2021 lalu. Kasus pelecehan seksual oleh Blessmiyanda ini juga, korbannya didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut pengakuan korban pada LPSK didapat keterangan bahwa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda itu lebih dari 1 orang yang dilakukan oleh Blessmiyanda kepada PNS bawahannya (https://www.kompas.tv/amp/article/158699/videos/korban-dugaan-pelecehan-seksual-kepala-bppbj-dki-blessmiyanda-lebih-dari-1-orang).
Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya. Pemprov saat itu mengungkapkan Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Indikasi tindakan koruptif Blessmiyanda, ikut campur dan memaksa mengatur pemenang proyek dalam proses tender di BPPBK ini sudah sangat terbuka. Jelas tindakan campur tangan Blessmiyanda ini sudah melanggar hukum dan harus ditangani secara hukum. Selain itu juga gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono membersihkan total BPPBK dari orang-orang koruptif dan orang yang memiliki hubungan dengan Blessmiyanda.
Untuk itu juga gubernur Jakarta, Heru Budi perlu cepat memerintahkan Inspektorat Pemprov Jakarta turun memeriksa praktek koruptif Blessmiyanda dan pemodalnya dengan mulai memeriksa para staf di BPPBK Jakarta. Sangat kelihatan dan mudah didapat, siapa saja yang terlibat dengan tindakan koruptif Blessmiyanda dan pemodalnya untuk mengatur lelang tender pengadaan barang dan jasa di BPPBK Jakarta.
Tindakan pembersihan BPPBK oleh Gubernur Jakarta, Heru Budi Haryo untuk menyelamatkan pembangunan proyek sarana publik Jakarta dari praktek koruptif. Jika tidak segera dibersihkan maka warga Jakarta akan dirugikan, mendapatkan sarana publik yang tidak sesuai atau cacat kualitasnya karena sudah dikorupsi anggarannya sejak awal pengadaan proyeknya.
Tindakan koruptif Blessmiyanda dalam menekan dan mencampuri proses di BPPBK itu harus segera dihentikan. Kami mendukung upaya Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono membersihkan BPPBK dari praktek kotor para calo proyek seperti Blessmiyanda.
Azas Tigor Nainggolan, Ketua FAKTA Jakarta.