BIPOL.CO, JAKARTA – Buntut dikabulkannya gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres mengenai batas usia minimal, ratusan warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan.
Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak MKMK dibentuk untuk mengadili etik Ketua MK Anwar Usman.
“Pendapat yang berkembang di kami memang membahas pelaporan Ketua MK lewat MKMK atau desakan dengan acara lain agar Ketua MK mundur,” kata Usman saat dihubungi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna menindaklanjuti pelbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih mengungkap nama-nama tokoh yang dipilih sebagai tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
“Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Enny menjelaskan keanggotaan MKMK itu mewakili tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Jimly Asshidiqie
Saat ini, Jimly status sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta. Jimly dikenal sebagai orang pertama yang menjadi Ketua MK pada 2003-2009.
Sementara itu, perjalanan karier akademisnya sebagai pakar hukum tata negara sudah sejak 1981 dengan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelahnya, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara di kampus itu pada 1998. Selain itu, Jimly diangkat sebagai Guru Besar Luar Biasa Hukum Tata negara pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2002.
Bintan Saragih
Lalu, Bintan Saragih yang dikenal pernah menjadi Dewan Etik MK pada perode 2017-2020.
Karier akademisnya kini menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Tak hanya itu, Bintan mengajar pada mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Wahidun Adams
Wahiduddin Adams mewakili keanggotaan MKMK dari unsur hakim konstitusi yang masih aktif. Pria yang karib disapa Wahid itu merupakan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak 2014.
Sebelumnya, Wahid adalah pejabat birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.
Selain itu, dia dikenal pula sebagai akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta yang mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.
Wahid genap berusia 70 tahun atau mencapai usia pensiun Hakim MK pada Januari 2024 mendatang. Posisinya di MK akan digantikan politikus PPP Arsul Sani yang terpilih dari usulan DPR.
Sebagai informasi, Wahid adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan usia capres-cawapres minimal 40 atau sedang atau pernah menjabat kepala daerah yang terpilih dari pemilu.
Wahid adalah salah satu dari dua hakim konstitusi yang menyatakan permohonan diajukan mahasiswa Solo pengidola Gibran itu, Almas Tsaqibirru, ditolak. Hakim konstitusi lain yang menyatakan menolak dalam dissenting opinion-nya adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman diadukan etik ke MK karena diduga ada konflik kepentingan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka jadi Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. Anwar Usman adalah adik ipar dari ayah Gibran yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Selain itu Saldi Isra pun diadukan etik terkait dissenting opinion-nya dalam perkara yang sama saat dibacakan di sidang terbuka pembacaan putusan MK pada 16 Oktober lalu.
Desakan Anwar Usman Mundur
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih merespons desakan sejumlah pihak meminta Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK.
Enny mengatakan desakan Anwar mundur termasuk salah satu laporan yang masuk ke MK. Oleh karena itu, ia menyerahkan masalah tersebut ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Biarkanlah MKMK yang bekerja,” kata Enny dalam konferensi pers pembentukan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Enny juga menyebut ketiga anggota MKMK tersebut akan menentukan pihak yang menjadi ketua dan pihak yang akan berkomunikasi dengan media.
“Kami serahkan sepenuhnya, ya. Jangan kami intervensi lah mereka yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ,” ujarnya.
“Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi, apakah kemudian ada yang terkait dengan dugaan berbagai macam itu, kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK,” sambung Enny.
Enny menegaskan bahwa MK hanya melakukan proses administrasi berupa menyampaikan surat penetapan SK pembentukan MKMK. Dalam kesempatan itu, Enny berharap MKMK dapat bekerja secepatnya.
Dikabarkan setidaknya 200 warga yang terdiri dari berbagai macam latar belakang menandatangani maklumat keprihatinan usai MK mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Sebelumnya MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres mengenai batas usia minimal.
Kini, ketentuan itu berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Karena putusan MK itu, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.
Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Mereka dijadwalkan mendaftar sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU pada Rabu 25 Oktober.(*)