Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas dari Penjara Sejak 18 Agustus 2023

- Editor

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Foto: Tribunnews.com)

Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Foto: Tribunnews.com)

BIPOL.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan sudah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang usai menjalani hukuman lima tahun akibat terjerat kasus korupsi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah bebas dari penjara.

Pada November 2021 Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapat potongan hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Pernyataan itu disampaikan Ditjen PAS menindaklanjuti video viral di akun TikTok kepokedinasan yang memperlihatkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Deddy Eduar Eka Saputra melalui siaran pers, Rabu (29/11/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, terang Deddy, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” kata Deddy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Dia

Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara.

Hak politik Edhy pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Edhy Prabowo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis hakim justru menambah masa hukumannya menjadi 9 tahun penjara pada November 2021.

Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara (*)

Berita Terkait

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan
Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional
Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Ini Tanggapan PDIP

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:54 WIB

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:24 WIB

Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:04 WIB

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2

Berita Terbaru

PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi, Saat Melaunching ASN BerCITRA, Di Pasar Atas Cimahi, Jum’at (17/1/2025). (Diskominfo Kota Cimahi)

EKBIS

ASN BERCITRA Mendukung Pengembangan Pasar Rakyat

Sabtu, 18 Jan 2025 - 10:08 WIB