Polda Jabar Berhasil Ungkap Tempat Penyimpanan Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HSL (berdiri kedua dari kiri) bersama barang bukti senpi yang digelar Polda Jabar dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)

Tersangka HSL (berdiri kedua dari kiri) bersama barang bukti senpi yang digelar Polda Jabar dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)

BIPOL.CO, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap gudang penyimpanan puluhan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek beserta ribuan butir amunisianya.

Petugas berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT)  Hanny Sin Lan (HSL) yang diduga pemilik puluhan senpi tersebut.

Dalam siaran persnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, penangkapan HSL dan penyitaan senjata api ini dilakukan ketika pihaknya menerima laporan adanya pengiriman senjata api ke wilayah Bandung.

“Setelah didalami polisi kata  pihaknya mendeteksi adanya satu rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung. Rumah tersebut dicurigai sebagai tempat penyimpanan atau dijadikan gudang senjata,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jabar Rabu (27/2/2024).

Rumah tersebut ternyata milik Asep Ahmad Mulyana, adik HSL. Tim serse dari Ditreskrimum menggeledah rumah Asep Ahmad Mulyana dan di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus yang berisi berbagai macam senjata api dan peluru.

Menurut Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan (HSL), istri dari Phiong King Lay (OKL). Kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar.

Dari pengakuan HSL, ia memang menerima titipan senjata yang semula tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL.

Selanjutnya senjata-senjata api itu diangkut ke rumah Asep Ahmad Mulyana keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung.

Kabid Humas merinci, total ada 18 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis mulai dari sniper sampai dengan senjata serbu, 11 pucuk senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber dan 9.673 butir peluru berbagai ukuran dari kaliber panjang sampai kaliber pendek. Yaitu senjata serbu FNC kaliber 5,56 mm, dua Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, kemudian Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Barang bukti yang sangat membahayakan itupun segera disita. Dan HSL selaku pemilik rumah dan orang yang dianggap bertanggung jawab atas senjata api tersebut langsung diciduk.

Menurut pengakuan HSL, senjata-senjata dan peluru tajam tersebut milik suaminya Phiong King Lay (PKL). Suaminya senidiri saat ini tengah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.

Dirrreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, HSL mengakui dirinya telah beberapa kali melakukan penjualan senjata-senjata tersebut. Atas dasar pengakuan tersebut Surawan akan melacak jejak pembelinya.

Puluhan senjata api digwlar di Mapolda Jabar termasuk ada satu boks peluru bertuliskan PT Pindad, Persero. Dirreskrimum mengaku pihaknya belum bisa memastikan perihal boks bertuliskan BUMN senjata tersebut.

Hingga saat ini kata Surawan, pihaknya belum bisa menyimpulkan tentang sumber senjata dan amanusinya. Semua katanya masih didalami dari mana dan siapa pemasok senjata dan peluru tersebut.

Surawan menambahkan, pihaknya mencatat bahwa pelaku HSL dan suaminya PKL adalah penjual senapan angin di wilayah Jakarta. Namun ternyata selain menjual senapan angin, keduanya juga menjual senjata api. HSL dan suminya PKL diketahui memiliki toko senapan.

Dengan temuan tersebut, HSL akan dijerat dengan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.(*)

Berita Terkait

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan
Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum
Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 13:29 WIB

Sertifikat HGB RS Immanuel Bandung Diminta Dibekukan

Kamis, 28 November 2024 - 19:50 WIB

Jaksa Raksa Sakola, Kolaborasi Kejari dan Pemkot Bandung Ajak Dunia Pendidikan Melek Hukum

Rabu, 20 November 2024 - 17:11 WIB

Bey Machmudin Apresiasi Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB